Kabar24.id -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap wanita berinisial AG, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan sidang perkara pencabulan anak mantan pejabat Eselon III Kemenkeu, Rafael Alun.
"Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Djuyamto menuturkan sidang perkara pencabulan Mario terhadap AG digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Pejabat Humas PN Jaksel itu menyebut agenda persidangan ini melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB," tegasnya.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo: APBN 2025 Dirancang untuk Jaga Stabilitas Hadapi Geopolitik
Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi, Sejumlah Kantor Dinas Digeledah KPK
134 Barang Rampasan Koruptor Dilelang Laku Rp17 Miliar
Tak Semua Barang Laku, KPK Hanya Mendapat Rp17 miliar, Barang-Barang Ini Tak Laku DIlelang
CoreLab dan Mediaprenuer Talks di Kota Palembang, Event Roadshow Journalism 360 Promedia yang Menarik dan Unik dengan Sederet Pembicara Hebat!