Kabar24.id -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra mengungkap pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
"Jadi, berkas perkara atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada kami," ujar Saputra kepada wartawan di NTB, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Saputra menyebut berkas laporan yang dilayangkan korban terhadap tersangka yang merupakan seorang tunadaksa di NTB tersebut hingga kini masih diteliti oleh Kejati NTB.
"Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, baik dalam hal kelengkapan formil dan material," tegasnya.
Jubir Kejati NTB itu menerangkan berkas perkara tengah dalam proses tahap satu dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti sejak 29 November 2024 lalu.
Apabila nanti hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, Efrien memastikan pihaknya akan memberitahukan secara resmi kepada penyidik kepolisian.
Artikel Terkait
Pertamina Tawarkan Dua Skema Subsidi Tepat Sasaran, Siapkan Nama Penerima Pertalite Tahun 2025
Mengintip Panggung Pembuktian AI Sebagai ‘Magician’ di Dunia Teknologi, Soca Interact Season 2 Hadirkan 10+ Episode Secara Gratis!
3 Menteri Ini Pernah Berharap Dapat Tambahan Anggaran Usai Prabowo Pastikan Menkeu Bakal Irit Pengeluaran Demi Bangun Infrastruktur!
Seorang Anak di Jaksel Berhadapan dengan Hukum Usai Bunuh Ayah-Neneknya, Kini Doakan Sang Ibunda hingga Menangis Berkali-kali
Soroti Gaya Hidup Generasi Saat Ini, Wapres Gibran Minta Perbaikan Kurikulum Pendidikan Olahraga
19 ASN Dihukum karena Tidak Netral dalam Pilkada, 1.158 Menunggu Giliran
Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis
Prabowo Tegur Gus Miftah Soal Olokan ke Tukang Es Teh, Singgung Soal Adab hingga Menjaga Sikap Sebagai Pejabat Publik