Kabar24.id -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024.
Sidang itu digelar untuk agenda tahap pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pemeriksaan Tom Lembong yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Anies Baswedan Percaya Tom Lembong Bukanlah Pelaku Kasus Impor Gula, Intip Pro Kontra Warganet!
"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Amir dalam sidang di PN Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula di Kemendag RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Berikut ini sederet fakta terbaru yang diungkap dalam sidang gugatan praperadilan kasus impor gula yang melibatkan sang mantan Mendag RI:
Artikel Terkait
3 Fakta Tentang Viva Zapata yang Diungkap Prabowo di G20 Brasil 2024, Salah Satunya Tokoh Asal Meksiko yang Membela Rakyat Kecil
Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Militer di KTT G20 Brasil
Bersanding dengan Striker Jepang Koki Ogawa, Marselino dan Ridho Masuk Daftar Team of The Week Usai Tampil Brilian Lawan Arab Saudi!
Segini Besarnya Tiket Masuk Khusus Bagi Umat Hindu yang Beribada di Pura Luhur Giri Salaka di kawasan TN Alas Purwo
Kisah Sedih Dua Siswa SD yang Tak Mau Santap Hidangan Bergizi di Sekolah, Alasannya Bikin Mewek