• Senin, 22 Desember 2025

Segini Besarnya Tiket Masuk Khusus Bagi Umat Hindu yang Beribada di Pura Luhur Giri Salaka di kawasan TN Alas Purwo

.
- Jumat, 22 November 2024 | 06:56 WIB
Pura Luhur Giri Salaka di kawasan TN Alas Purwo (foto: Istimewa)
Pura Luhur Giri Salaka di kawasan TN Alas Purwo (foto: Istimewa)

 

Kabar24.id -- Kebijakan baru dibuat oleh Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengenai kunjungan ke tempat ibadah religius di wilayah tersebut. Orang Hindu yang beribadah di Pura Luhur Giri Salaka di kawasan TN Alas Purwo tidak perlu membayar tiket masuk.



Setelah rapat koordinasi bersama dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi MY Bramuda dan anggota staf, Kepala TN Alas Purwo Agus Setyabudi menyampaikan langsung hal itu di Kantor Pemkab Banyuwangi pada hari Kamis, 21 November 2024.




Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam, dimungkinkan untuk menerapkan tarif tanpa tiket masuk pengunjung.



Baca Juga: Ratusan Pelajar Dari Berbagai Negara Ikuti Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia di Banyuwangi



Agus menyatakan, "Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan, termasuk kegiatan religius, dapat dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah). Oleh karena itu, tarif Rp.0,00 (nol rupiah) dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka."



Agus menyatakan bahwa persyaratan tersebut dapat dicapai setelah orang Hindu yang ingin beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI). Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat yang mengelilingi kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).



Dia menjelaskan bahwa orang Hindu yang akan beribadah di pura harus mengisi formulir permohonan kegiatan religius secara langsung di loket pintu masuk TNAP.

 

Baca Juga: Kenang Jasa Pahlawan, Siswa-Siswi TK di Banyuwangi ini Tabur Bunga di TMP


Menurutnya, “Formnya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja.”



Agus menyatakan bahwa tarif Rp. 0,00 untuk tiket masuk pengunjung hanya berlaku untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka. Untuk kendaraan yang digunakan, tiket masuk kendaraan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Kami akan mulai menyebarkan dan mengujicobakannya besok (hari ini, red) Jumat 22 November 2024. Agus menyatakan bahwa kebijakan tarif nol rupiah ini hanya berlaku untuk kegiatan ibadah. Jika ada kegiatan di luar ibadah, termasuk wisata, maka pengunjung akan dikenakan tiket masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Tinjau Gudang KPU, Pastikan Kesiapan Keamanan dan Logistik Pilkada 2024


Dan kemudian mengungkapkan bahwa tarif masuk ke TN Alas Purwo telah dinaikkan berdasarkan PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024. Berdasarkan PP ini, nomenklatur diubah dari Rayon menjadi Kelas.



Agus menjelaskan bahwa terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, TN Alas Purwo masuk dalam kelas II berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem).



Dia juga menambahkan bahwa dengan berlakunya PP ini, tarif masuk TNAP naik. Dari yang semula Rp 5ribu di hari kerja menjadi Rp 20 ribu, dan dari yang semula Rp 7ribu di hari libur menjadi Rp 30 ribu sekarang.



Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif Rp 0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TN Alas Purwo.



Bramuda menyatakan, "Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini." * (*)

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X