Kabar24.id -- Mantan pemain Timnas U-23 Indonesia tahun 2013-2014, Syakir Sulaiman menjadi tersangka kasus narkoba usai terbukti mengedarkan obat terlarang di Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu, 6 November 2024.
Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, telah mengamankan barang bukti 2.700 butir obat terlarang dengan berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengklaim telah menangkap Syakir di kediaman rumahnya.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir," ujar Tono pada Rabu, 6 November 2024.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku merupakan mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," tambahnya.
Tono juga menyebut mantan pemain Timnas U-23 itu sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan uang.
"Tidak ada perlawanan saat ditangkap, dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," tegasnya.
Artikel Terkait
Cooling System di Pilkada 2024, Polres Jember Bersama Komunitas Motor Serukan Persatuan dan Kesatuan
Lima Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO
Polres Blitar Gelar Rikkes untuk Kesiapan Pengamanan TPS Pilkada 2024
Dukung Asta Cita Polres Madiun Ajak Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan
Sri Mulyani Sebut Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM Strategis Dorong Perekonomian