Baca Juga: Pencurian Besi Proyek Tol Probowangi Diamankan Polisi Probolinggo
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO).
Adapun Barang bukti yang diamakan petugas BPKB sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.
Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 wib di belakang kedai Ds. Larangan Badung, Kec. Palengaan.
Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY.
Baca Juga: Polisi bersama Tim Gabungan dan Relawan Berhasil padamkan Kebakaran Hutan di Lumajang
Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZH. Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Ds. Dasok , Kec. Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merkYamahaia Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy”, terang AKP Doni Setiawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)
Artikel Terkait
Pemda Harus Sesuaikan Standar Harga Satuan dalam APBD
Rusia Ikut Kerahkan Angkatan Laut ke Surabaya
Bagi Presiden Prabowo Subianto Sektor Pendidikan Prioritas Tinggi
Mau Tahu Arahan Presiden Prabowo Subianto, Ini Lengkapnya, Simak
Dukungan Pusat Menciptakan Iklim Usaha yang Kodusif di Jawa Timur Dongkrak Ekonomi Nasional