Kabar24.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Li Zhongye (53), terpaksa dideportasi dari Indonesia.
Penyebabnya adalah kehabisan uang sehingga tidak dapat kembali ke negaranya.
Saat ditangkap, di dompetnya hanya terdapat Rp200 ribu dan saldo ATM sebesar Rp27 ribu.
Baca Juga: Tragis! Turis Italia Tewas Ditusuk Ikan Todak Saat Surfing di Mentawai
Melansir ANTARA, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendeportasi seorang warga negara asing asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53) lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, Li Zhongye diduga melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan yang bersangkutan dideportasi pada Kamis 17 Oktober 2024.
"WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," kata Sonny di Selatpanjang, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Baca Juga: Penting Integrasikan Nilai Budaya dalam Kurikulum Pendidikan
Kakanim menjelaskan, Li Zhongye diamankan petugas keimigrasian saat berada di salah satu kedai kopi di Kota Selatpanjang, pada Rabu 15 Oktober 2024.
Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang.
Artikel Terkait
Universitas Jember Sudah Layak Beralis Status PTN BH
Indeks Keterbukaan Informasi Publik 11 Provinsi Berkategori Baik
Kabar Gembira! Pemerintah Alokasikan Rp. 139 Triliun Dana Abadi untuk Pesantren