Kabar24.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan 580 anggota DPR RI periode 2024–2024 sebagai hasil dari Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 dibacakan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Menurut KPU, total suara sah nasional untuk Pileg DPR RI 2024 adalah 151.793.293 suara. Untuk lolos ke parlemen, partai politik harus mendapatkan minimal empat persen suara, atau 6.071.731,72 suara.
Dari total suara itu, delapan partai politik memenuhi ambang batas minimal untuk mendapatkan kursi anggota parlemen dari tahun 2024 hingga 2029.
Baca Juga: Staf Khusus Menkumham Dorong Inovasi Layanan Publik di Satker Sulsel
Berikut adalah daftar partai politik yang menerima kursi di Senayan dan 580 anggota DPR RI dari tahun 2024–2029.Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan 580 anggota DPR RI periode 2024–2024 sebagai hasil dari Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 dibacakan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Menurut KPU, total suara sah nasional untuk Pileg DPR RI 2024 adalah 151.793.293 suara. Untuk lolos ke parlemen, partai politik harus mendapatkan minimal empat persen suara, atau 6.071.731,72 suara.
Dari total suara itu, delapan partai politik memenuhi ambang batas minimal untuk mendapatkan kursi anggota parlemen dari tahun 2024 hingga 2029.
Baca Juga: Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berikut adalah daftar partai politik yang menerima kursi di Senayan dan 580 anggota DPR RI dari tahun 2024–2029.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
MURI Anugerahkan Tiga Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri
KAUJE dan BAPANAS Sosialisasikan Sarapan Pagi Bergizi Sebagai Investasi Masa Depan
Zastrouw: Kiai Lokal Lebih Mendalami Islam dan Budaya Nusantara
Staf Khusus Menkumham Dorong Inovasi Layanan Publik di Satker Sulsel