Adapun Rencana Strategis yang digagas pemerintah dalam menekan angka prevalensi perokok antara lain menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 514 kabupaten/kota pada tahun 2024.
Pemerintah kabupaten/kota juga didorong menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) dengan target 350 kabupaten/kota pada tahun 2024.
Selain itu, Siti juga mengemukakan sejumlah langkah pendukung lain di antaranya melalui upaya promosi kesehatan dengan memanfaatkan berbagai media untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
Kemudian penguatan upaya deteksi dini perilaku merokok di tingkat sekolah hingga masyarakat serta advokasi kabupaten/kota untuk memperkuat implementasi KTR.
Baca Juga: BPD Diajak Tingkatkan Daya Saing, Ini Saran Kemendagri
"Untuk advokasi ini kita masih juga melakukan berbagai advokasi di kabupaten/kota yang memang belum memiliki peraturan kawasan tanpa rokok," terangnya.
Sampai Oktober 2024, masih kata Siti, tersisa 35 kabupaten/kota lagi yang memang belum memiliki peraturan terkait dengan kawasan tanpa rokok.
Siti menambahkan bahwa pihaknya juga menyediakan sarana layanan konseling guna meningkatkan upaya berhenti merokok dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam penguatan upaya pencegahan serta pengendalian penyakit akibat tembakau.
"Selain itu, juga melakukan koordinasi dalam menetapkan tarif cukai dan pajak. Ini kita melakukan koordinasi dengan Kemenkeu dan jejaring," kata Siti. (*)
Artikel Terkait
Banjir Tak Surutkan Kepuasan Warga Jatim pada Pemprov
21 Tamu Kenegaraan Saksikan Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden
Ini Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Diteken Jokowi