• Senin, 22 Desember 2025

Cegah Kematian Dini Perokok, Berikut Misi-misi Kemenkes

.
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Kemenkes berupaya menekan angka prevalensi perokok di Indonesia sebagai bagian dari upaya mencegah kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM).
Kemenkes berupaya menekan angka prevalensi perokok di Indonesia sebagai bagian dari upaya mencegah kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM).

Adapun Rencana Strategis yang digagas pemerintah dalam menekan angka prevalensi perokok antara lain menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 514 kabupaten/kota pada tahun 2024.

Pemerintah kabupaten/kota juga didorong menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) dengan target 350 kabupaten/kota pada tahun 2024.

Selain itu, Siti juga mengemukakan sejumlah langkah pendukung lain di antaranya melalui upaya promosi kesehatan dengan memanfaatkan berbagai media untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan pemahaman masyarakat.

Kemudian penguatan upaya deteksi dini perilaku merokok di tingkat sekolah hingga masyarakat serta advokasi kabupaten/kota untuk memperkuat implementasi KTR.

 

Baca Juga: BPD Diajak Tingkatkan Daya Saing, Ini Saran Kemendagri

 

"Untuk advokasi ini kita masih juga melakukan berbagai advokasi di kabupaten/kota yang memang belum memiliki peraturan kawasan tanpa rokok," terangnya.

Sampai Oktober 2024, masih kata Siti, tersisa 35 kabupaten/kota lagi yang memang belum memiliki peraturan terkait dengan kawasan tanpa rokok.

Siti menambahkan bahwa pihaknya juga menyediakan sarana layanan konseling guna meningkatkan upaya berhenti merokok dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam penguatan upaya pencegahan serta pengendalian penyakit akibat tembakau.

"Selain itu, juga melakukan koordinasi dalam menetapkan tarif cukai dan pajak. Ini kita melakukan koordinasi dengan Kemenkeu dan jejaring," kata Siti. (*)

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X