Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabtu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir , Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen. (*)
Artikel Terkait
Layanan Disdukcapil Jember Peroleh Apresiasi Ombudsman
Ombudsman Minta Jember Bertahan di Zona Hijau Pelayanan
MURI Anugerahkan Tiga Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri
Bertengkar dengan Suami, Ibu di China Tega Telantarkan Anak di Tepi Lantai 23 Apartemen
KAUJE dan BAPANAS Sosialisasikan Sarapan Pagi Bergizi Sebagai Investasi Masa Depan
Bijaksana Memakai Pestisida, Turunkan Resiko Kerusakan Sel Otak