Kabar24.id -- PGI meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mempertimbangkan kembali pemecatan Ipda Rudy Soik, mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota.
Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra mengatakan, “Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan.”
Ia menyatakan bahwa permohonan itu berasal dari desakan kelompok masyarakat yang menyatakan ketidakpuasan mereka atas pemecatan Ipda Rudy, yang berhasil mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Baca Juga: Pencurian Besi Proyek Tol Probowangi Diamankan Polisi Probolinggo
Dia menyatakan bahwa pemecatan Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.
Ia berpendapat bahwa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan Ipda Rudy hanya akan melemahkan semangat aparat untuk memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan di masa mendatang.
Akibatnya, pihaknya berharap keputusan Kapolri untuk merevisi pemecatan Ipda Rudy Soik.
Baca Juga: Polisi Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi Diselamatkan Polisi
Ketahuilah bahwa Ipda Rudy Soik dipecat oleh Polda NTT karena melanggar kode etik profesi selama investigasi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Beberapa kasus lain yang menjerat Rudy Soik termasuk pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, seperti pencemaran nama baik anggota polisi, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam investigasi BBM bersubsidi.
Sebuah laporan khusus dari Subbidpaminal Polda NTT menyatakan bahwa Ipda Rudy Soik diduga memasang garis polisi (police line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi.
Baca Juga: Polisi bersama Tim Gabungan dan Relawan Berhasil padamkan Kebakaran Hutan di Lumajang
Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT kemudian melakukan audit investigasi mengenai ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.
Hasil audit menunjukkan bahwa Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya melakukan penyelidikan dengan tidak profesional, tidak melibatkan unit terkait, dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. (*)
Artikel Terkait
Ini Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Diteken Jokowi
Majalah Time Ulas Bagaimana Prabowo akan Arahkan Masa Depan Indonesia
Babysitter Pemberi Obat Keras kepada Batita Ditangkap di Surabaya
AHY berharap Kementerian ATR/BPN terus melakukan pekerjaan yang baik di bidang pertanahan
Amerika desak Israel agar menghormati peran UNIFIL di Lebanon