"Barang bukti yang dicuri pelaku berupa besi Shoring sebanyak 12 batang, besi Ulir sebanyak 60 batang, dan 5 batang besi UNP," ucap Iptu Vita.
Akibat dari perbuatannya, HF terancam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Hingga Masa Tenang, Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Patroli Untuk cegah pelanggaran kampanye Pilkada 2024
Teken Pakta Integritas, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Sah Calon Menteri Prabowo
Berikut daftar libur dan cuti bersama tahun 2025, SKB 4 Kementrian
Semangat HKGB ke-72, Bhayangkari Cabang Bojonegoro Gelar Baksos untuk Masyarakat
Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik