Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas di luar jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) Besuk Kobokan. Ini karena awan panas dan aliran lahar dapat muncul hingga 13 kilometer dari puncak.
Karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas apa pun dalam radius tiga kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru.
Masyarakat juga harus memperhatikan kemungkinan awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama di Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat. Selain itu, ada kemungkinan lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan. (*)
Artikel Terkait
Akan Ada Hari Tanpa Banyangan 13-15 Oktober 2024, Waspada Suhu Bisa Meningkat
Diskominfo Keluarkan Seruan Waspadai Akun Palsu Penjabat Sementara Bupati Jember
Camat Sukorambi Sebut Manasik Haji Cilik Sangat Berkesan dalam Peringatan HUT ke-79 RI
Sederat Prestasi Jawa Timur Dibeber dalam Upacara Peringatan Hari Jadi ke-79
Polisi Ungkap Indikasi Keberhasilan Pilkada Serentak 2024