• Senin, 22 Desember 2025

Lima Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Disdukcapil Jember Angkat Bicara

.
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:38 WIB
Polres Jember amankan pemalsu SIM lintas Propinsi
Polres Jember amankan pemalsu SIM lintas Propinsi


Kabar24.id – Tertangkapnya lima orang yang diduga sebagai pelaku kriminal pemalsuan ratusan dokumen negara membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember angkat bicara.

Plt Sekretaris Amirulloh Disdukcapil Jember menegaskan tindakan para tersangka merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai pidana penjara.

“Kasus tersebut murni dari pelaku. Tidak ada keterlibatan lembaga yang menerbitkan dokumen negara seperti dari dinas kependudukan, kepolisian, BPJS, dan sebagianya,” terang Amirulloh.

Baca Juga: Civitas Akademika Universitas Jember Luncurkan Peringatan Dies Natalis ke-60

Amirulloh mengimbau masyarakat untuk tidak memakai jasa calo dalam mengurus dokumen negara, khususnya yang terkait dengan admindukcapil.

“Hati-hati kalau mengurus adminduk. Jangan melalui calo. Langsung datang sendiri ke Disdukcapil agar bisa memastikan prosesnya secara benar,” kata Amirulloh, Jum’at 11 Oktober 2024.

Seperti diketahui lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen negara, yang dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia.

Baca Juga: 5 Orang Ini Ditangkap gara-gara Buka Jasa Pemalsuan Dokumen Penting Lintas Provinsi

Polres Jember merilis para tersangka tersebut pada Kamis, 10 Oktober 2024. Mereka adalah GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33).

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi, termasuk SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, dan NPWP.

Bayu menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan.

Baca Juga: Pemerintah Melarang Mahasiswa Penerima Beasiswa Melakukan Hal Ini

Selain 120 dokumen palsu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, pemotong, cutter, flashdisk, dan alat cetak lainnya.

Bayu menyatakan bahwa dari lima pelaku yang ditangkap, empat berasal dari Jember, sementara satu lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah.

Kapolres Jember menyatakan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk sebagai pemilik percetakan, karyawan percetakan, dan perantara yang mencari korban atau individu yang membutuhkan dokumen palsu.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X