Revisi ini akan mengatur rekrutmen, manajemen karier, distribusi, hingga digitalisasi sistem kepegawaian.
Ia menyatakan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan birokrasi dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
Struktur ASN yang terus berkembang disebut membutuhkan landasan hukum yang modern dan adaptif.
Rifqi menilai bahwa tanpa revisi, pemerintah akan menghadapi kendala dalam memastikan efisiensi dan kualitas ASN.
Penataan ASN, menurutnya, bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi menyangkut peningkatan kualitas layanan publik.
Ia menegaskan bahwa birokrasi harus hadir dengan aparatur yang profesional dan mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat.
“Birokrasi modern dan peka terhadap kebutuhan publik adalah tujuan utama kami,” katanya.
Komisi II berkomitmen melanjutkan pembenahan sistem ASN secara menyeluruh untuk memperkuat pelayanan negara.
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Seragam ASN 2025: Aturan Terbaru untuk PNS dan PPPK yang Wajib Diketahui
Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK
Peraturan PPPK Terbaru: Aturan Mutasi, Gaji, dan Karier ASN Diubah Total
Fakta PPPK ‘Siluman’ Terungkap, DPR Sebut Ancaman Serius bagi Transparansi Rekrutmen ASN