• Minggu, 21 Desember 2025

Iwa Mulyawan Ungkap Fakta Soal Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang Emas Tumpang Pitu PT Bumi Suksesindo Banyuwangi

.
- Minggu, 30 November 2025 | 09:21 WIB
Kegiatan Bersama Jaga dan Bangun Banyuwangi. (Foto: Anton)
Kegiatan Bersama Jaga dan Bangun Banyuwangi. (Foto: Anton)

Kabar24.id - Isu dugaan tumpang tindih izin Tambang Emas Tumpang Pitu kembali mencuat usai peristiwa peghadangan terhadap Pegawai BSI yang sedang bekerja.

Isu tumpang tindih ijin menjadi bahasan panas dalam kegiatan Media Gathering Banyuwangi Positif.

Baca Juga: Cara Ajukan Diri dan Orang Lain untuk Dapat Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Iwa Mulyawan Government Affairs Manager at PT Bumi Suksesindo (BSI) menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan di Gunung Tumpang Pitu telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Menurut  Iwa, PT BSI merupakan anak usaha dari PT Merdeka Copper Gold Tbk adalah perusahaan terbuka dan telah secara legal menjalankan eksplorasi dan eksploitasi sesuai dokumen perizinan yang berlaku.

Baca Juga: Merdeka Copper Gold Telah Keruk Lebih Dari 1 Juta Ons Emas dari Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi

Iwa mengatakan dengan nada tinggi bahwa isu tumpang tindih izin ini muncul akibat klaim penambang rakyat yang menggarap sejumlah titik seperti di Petak 81 dan Petak 76.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal karena tidak memiliki izin apa pun.

Iwa mempertanyakan narasi tumpang tindih yang selama ini beredar karena seluruh wilayah yang dikelola PT BSI telah ditetapkan dalam dokumen resmi pemerintah.

Ia mengatakan perusahaan justru yang berhak memprotes karena keberadaan aktivitas penambangan liar di area konsesi.

PT BSI menegaskan memiliki izin eksploitasi lanjutan pada area yang kini diklaim sebagai lahan milik penambang rakyat.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo dalam forum yang sama menguatkan bahwa izin pengelolaan kawasan telah dialihkan sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurutnya, sejak izin tersebut diterbitkan pusat, Perhutani tidak lagi memiliki kewenangan mengatur wilayah Tumpang Pitu.

Ia menambahkan bahwa Perhutani juga tidak memiliki landasan hukum untuk melarang aktivitas penambangan rakyat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X