Media sosial menjadi salah satu sarana utama yang digunakan tersangka.
Para tersangka juga memanfaatkan gim daring untuk mendekati anak-anak.
Aplikasi pesan instan dipakai untuk mengarahkan korban secara intensif.
Situs-situs tertutup turut menjadi ruang perekrutan radikal.
Para tersangka diduga mempengaruhi anak agar menerima ajaran radikal.
Mereka mendorong anak bergabung dengan kelompok terorisme dan melakukan aksi teror.
Polri menegaskan komitmen bersama BNPT dan KPAI untuk melindungi anak dari radikalisasi digital.
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Program MBG Kerek Permintaan Kedelai dari UMKM Tempe
Menkum Tegaskan Polisi Tak Wajib Mundur di Jabatan Sipil Usai Putusan MK
RUU KUHAP Disahkan, BEM UI Geruduk DPR dan Sebut Legislasi Cacat Prosedur