Habib menyatakan pemblokiran hanya bisa dilakukan dengan izin hakim.
Hal ini mencakup tabungan, data digital, dan bentuk aset lainnya.
Ia menegaskan KUHAP baru memperkuat posisi warga negara dibanding aturan lama.
Habib juga menyoroti kewajiban perekaman proses pemeriksaan.
Pasal 30 ayat 2 mewajibkan penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan.
Aturan ini dinilai mencegah intimidasi dan penyiksaan.
Perubahan juga terjadi pada syarat penahanan.
KUHAP baru menetapkan delapan syarat objektif sebagai dasar penahanan.
Sebelumnya penahanan dinilai terlalu subjektif dan berpotensi disalahgunakan.
Habib menyebut pendampingan advokat juga diperkuat.
Warga dapat didampingi sejak awal, bahkan sebelum berstatus saksi.
Ia menilai perubahan ini sebagai lompatan besar dalam perlindungan hukum masyarakat. ***
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Polri dan DPR, Bongkar Dugaan Main Uang dalam Seleksi Kapolri
Komisi X DPR RI Bahas RUU Sisdiknas di UNEJ, Soroti Kesejahteraan Dosen dan Perlindungan Mahasiswa
Bullying di Sekolah Dianggap Masuk Fase Darurat, DPR hingga Presiden Prabowo Angkat Suara