• Senin, 22 Desember 2025

Ketua Komisi III DPR Luruskan Hoaks KUHAP Baru, Tegaskan Penyadapan Harus Izin Ketua Pengadilan

.
- Selasa, 18 November 2025 | 16:38 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru. (Tangkapan layar YouTube DPR)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru. (Tangkapan layar YouTube DPR)

Habib menyatakan pemblokiran hanya bisa dilakukan dengan izin hakim.

Hal ini mencakup tabungan, data digital, dan bentuk aset lainnya.

Ia menegaskan KUHAP baru memperkuat posisi warga negara dibanding aturan lama.

Habib juga menyoroti kewajiban perekaman proses pemeriksaan.

Pasal 30 ayat 2 mewajibkan penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan.

Aturan ini dinilai mencegah intimidasi dan penyiksaan.

Perubahan juga terjadi pada syarat penahanan.

KUHAP baru menetapkan delapan syarat objektif sebagai dasar penahanan.

Sebelumnya penahanan dinilai terlalu subjektif dan berpotensi disalahgunakan.

Habib menyebut pendampingan advokat juga diperkuat.

Warga dapat didampingi sejak awal, bahkan sebelum berstatus saksi.

Ia menilai perubahan ini sebagai lompatan besar dalam perlindungan hukum masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X