• Senin, 22 Desember 2025

Ketua Komisi III DPR Luruskan Hoaks KUHAP Baru, Tegaskan Penyadapan Harus Izin Ketua Pengadilan

.
- Selasa, 18 November 2025 | 16:38 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru. (Tangkapan layar YouTube DPR)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru. (Tangkapan layar YouTube DPR)

Kabar24.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi keliru mengenai KUHAP baru yang ramai dibicarakan publik.

Penjelasan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Bullying di Sekolah Dianggap Masuk Fase Darurat, DPR hingga Presiden Prabowo Angkat Suara

Ia menegaskan bahwa sejumlah isu yang beredar tidak sesuai dengan substansi KUHAP baru.

Habib menyebut aturan baru itu justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.

Baca Juga: Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice, Tersangka Belum Pernah Jalani Rehabilitasi

KUHAP baru juga dirancang untuk mengurangi ketimpangan kewenangan aparat penegak hukum.

Isu penyadapan tanpa batas menjadi salah satu yang ia luruskan.

Baca Juga: Terkuak Gurita Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, JATAM Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan

Menurut Habib, penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru.

Ketentuannya akan dituangkan dalam undang-undang khusus penyadapan.

Ia memastikan penyadapan hanya bisa dilakukan dengan izin ketua pengadilan.

Semua fraksi sepakat bahwa pengawasan ketat wajib diterapkan.

Isu lain adalah pemblokiran rekening tanpa prosedur.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X