Kabar24.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi keliru mengenai KUHAP baru yang ramai dibicarakan publik.
Penjelasan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: Bullying di Sekolah Dianggap Masuk Fase Darurat, DPR hingga Presiden Prabowo Angkat Suara
Ia menegaskan bahwa sejumlah isu yang beredar tidak sesuai dengan substansi KUHAP baru.
Habib menyebut aturan baru itu justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.
KUHAP baru juga dirancang untuk mengurangi ketimpangan kewenangan aparat penegak hukum.
Isu penyadapan tanpa batas menjadi salah satu yang ia luruskan.
Baca Juga: Terkuak Gurita Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, JATAM Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan
Menurut Habib, penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru.
Ketentuannya akan dituangkan dalam undang-undang khusus penyadapan.
Ia memastikan penyadapan hanya bisa dilakukan dengan izin ketua pengadilan.
Semua fraksi sepakat bahwa pengawasan ketat wajib diterapkan.
Isu lain adalah pemblokiran rekening tanpa prosedur.
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Polri dan DPR, Bongkar Dugaan Main Uang dalam Seleksi Kapolri
Komisi X DPR RI Bahas RUU Sisdiknas di UNEJ, Soroti Kesejahteraan Dosen dan Perlindungan Mahasiswa
Bullying di Sekolah Dianggap Masuk Fase Darurat, DPR hingga Presiden Prabowo Angkat Suara