Rehabilitasi ini diharapkan menjadi momentum pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan negara.
Tindakan cepat pemerintah menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh keadilan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, keputusan ini menegaskan fungsi Presiden dalam melaksanakan hak prerogatif untuk melindungi rakyat dari ketimpangan hukum.
Kebijakan rehabilitasi juga mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap aspirasi publik yang disampaikan secara berkelanjutan.
Berbagai kalangan menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk keberpihakan terhadap profesi guru.
Guru diharapkan dapat kembali fokus pada tugas mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa tanpa beban masa lalu.
Masyarakat Luwu Utara menyambut baik keputusan ini sebagai wujud keadilan yang ditunggu sejak lama.
Dengan pemulihan nama baik tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi tenaga pendidik yang kehilangan haknya karena ketidakjelasan hukum. ***
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Trah Mataram Diminta Bersatu, Cucu PB XI Serukan Rembug Agung Demi Karaton Surakarta
Hearing Tambang Emas, DPRD Banyuwangi Nilai PT Bumi Suksesindo Gagap Data dan Tak Transparan
Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara