• Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh Termasuk Soeharto dan Gus Dur

.
- Senin, 10 November 2025 | 10:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto anugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh termasuk Soeharto dan Gus Dur.
Presiden Prabowo Subianto anugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh termasuk Soeharto dan Gus Dur.

 

Kabar24.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.

Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) dengan dihadiri para pejabat tinggi negara.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Renungan Suci di TMP Kalibata: Jangan Sekali-Sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Dari sepuluh tokoh yang dianugerahi, terdapat dua mantan Presiden Republik Indonesia yaitu Soeharto dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Momen Haru Kepulangan Bilqis, Balita Makassar yang Sempat Diculik di Taman Bermain

Selain keduanya, tokoh buruh Marsinah dan tokoh militer Jenderal Sarwo Edhie Wibowo juga menerima gelar Pahlawan Nasional.

Penganugerahan ini menjadi bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengabdian mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan, keadilan sosial, serta pembangunan bangsa.

Berikut daftar lengkap sepuluh tokoh yang dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.

Pertama, K.H. Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur atas jasa dalam perjuangan politik dan pendidikan Islam.

Kedua, Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto dari Jawa Tengah yang dikenal dalam bidang perjuangan bersenjata dan politik.

Ketiga, Marsinah dari Jawa Timur yang berjuang di bidang sosial dan kemanusiaan.

Keempat, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Jawa Barat di bidang hukum dan politik.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X