Dari hasil pemeriksaan, MKEM menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik mahasiswa UNS.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021.
Aturan itu mengharuskan mahasiswa menghindari tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesopanan.
UNS menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama kepada TSK.
Selain itu, mahasiswi tersebut diwajibkan menjalani konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Kampus juga mencabut bantuan KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023.
TSK juga dilarang menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.
Menurut Agus, keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan membangun kesadaran etika bagi mahasiswa.
Ia menegaskan, sanksi ini bukan hanya hukuman, melainkan juga bentuk pembelajaran moral bagi seluruh warga kampus.
UNS berharap kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam bersikap, termasuk di media sosial.
Kasus ini pun menjadi refleksi penting tentang tanggung jawab moral penerima bantuan pendidikan dari negara.
Publik berharap ketegasan UNS bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik dunia pendidikan.***
Artikel Terkait
Ramai Janji Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG, BGN Sebut Hanya Candaan
Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Tak Takut Bermimpi Besar di Hari Sumpah Pemuda
Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Perluas Ruang Kreativitas Pemuda Banyuwangi