Sementara itu, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, kegiatan rakor ini menjadi bagian dari persiapan menuju pelaksanaan Pemilu 2029.
Ia menilai, perubahan berbagai produk hukum harus disampaikan secara terbuka kepada publik melalui saluran informasi resmi.
Totok menyebut, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi kunci dalam transparansi.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi,” katanya.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Andrianus Yansen Pale menambahkan, lembaganya akan mencontoh sistem keterbukaan informasi Pemkab Banyuwangi yang telah meraih penghargaan JDIH Award Nasional.
Bawaslu Banyuwangi berencana menjalin kerja sama dengan Pemkab melalui nota kesepahaman untuk memperkuat layanan informasi hukum.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pemilu yang lebih transparan, sukses, dan dipercaya publik.
“Ke depan, kami ingin masyarakat bisa mengakses seluruh informasi hukum Bawaslu dengan mudah dan cepat,” tegas Andrianus.
Rakor ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.
Dengan peningkatan keterbukaan informasi, Banyuwangi diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang demokratis dan berintegritas. ***
Artikel Terkait
China Siap Bantu Indonesia Tangani Utang Whoosh, Sebut Proyek Kereta Cepat Dongkrak Ekonomi
Nonton Gandrung Sewu 2025 Gratis Mau? Cukup Tukar Boarding Pass ke Banyuwangi, Tunjukkan KTP luar Kabupaten Banyuwangi
Presiden Prabowo Minta Duit Sitaan Korupsi untuk Tambahan Beasiswa, Menkeu Purbaya Janjikan Tahun Depan