Kabar24.id - Jakarta, 16 Oktober 2025 — Persidangan sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memunculkan fakta mengejutkan di ruang sidang.
Pemerintah sebelumnya menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti senilai 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742 miliar atas penggunaan lahan negara.
Namun kini, muncul pengakuan baru dari pihak internal hotel yang memicu tanda tanya besar publik.
General Affairs Hotel Sultan, Yunus Yamanie, bersaksi bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya tagihan royalti dari pemerintah.
Ia mengaku baru tahu soal klaim tersebut setelah perkara masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya tidak pernah mendengar dan tidak mengetahui adanya royalti yang diajukan Mensesneg maupun PPKGBK,” ungkap Yunus di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, kabar soal tagihan miliaran rupiah itu baru diketahui setelah surat gugatan resmi diterima oleh pihak hotel.
Pengakuan ini langsung menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan soal transparansi komunikasi antara pihak pemerintah dan pengelola hotel.
Yunus juga mengungkap kondisi Hotel Sultan yang makin terpuruk sejak Maret 2025.
Tingkat hunian yang biasanya mencapai 90 persen kini anjlok di bawah 20 persen.
“Banyak tamu membatalkan pemesanan karena pemberitaan sengketa dan akses ke hotel yang ditutup,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, situasi ini membuat karyawan resah dan menurunkan kepercayaan pelanggan terhadap manajemen hotel.
Artikel Terkait
BGN Optimistis Serap Rp33 Triliun, Targetkan MBG Jadi Program Paling Efisien
Uji Coba Bansos Digital di Banyuwangi Jadi Penentu Peluncuran Nasional, Luhut Pastikan Sistem Dibuat Oleh Anak Muda Indonesia
Di Balik Pemecatan Patrick Kluivert: Erick Thohir Minta Waktu Dua Hari, Jay Idzes dan Verdonk Sampaikan Dukungan