“Hemat saya, kalau melihat judul tayangannya, ini ada unsur kesengajaan dalam membangun narasi yang menyesatkan. Maka harus diproses sesuai kode etik dan aturan,” tegasnya.
Cucun menekankan bahwa Indonesia menghormati kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia, namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kita tentu menghargai kebebasan berekspresi, tapi kebebasan itu ada batasnya. Jangan sampai hiburan jadi pintu masuk penggiringan opini yang merendahkan pesantren,” katanya.
Sebagai langkah pengawasan, DPR akan memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan atas kasus ini.
“Kami akan panggil perwakilan dari Komdigi, KPI, dan Trans7. Kita akan audiensi karena isunya besar dan berdampak pada masyarakat luas,” ungkapnya.
Cucun berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi dunia penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten publik.
“Harapan kita media bisa menjalankan fungsi pendidikan dan menjaga perdamaian. Jangan karena mengejar rating, justru menimbulkan perpecahan,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Banyuwangi Diresmikan, Jadi Pusat Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah
PBNU Protes Keras Tayangan Trans7, Gus Yahya: Hina Pesantren dan Tokoh Dimuliakan NU
Pengamat Soroti Ketidakadilan Format AFC Round 4, Arab Saudi Dianggap Diuntungkan