Sementara Danantara menjadi eksekutor yang menjalankan fungsi usaha.
Supratman menilai keduanya bisa bekerja sama menciptakan tata kelola yang baik.
Ia juga menyebut kepemimpinan badan baru akan ditentukan Presiden.
Menteri PANRB Rini Widyantini ikut menegaskan soal nasib ASN.
Ia memastikan ASN di Kementerian BUMN akan pindah ke badan baru.
Status ASN tetap aman karena Badan BUMN masih lembaga pemerintah.
Rini menyebut semua ASN akan otomatis dialihkan ke BP BUMN.
Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran kehilangan status pegawai.
Selain itu, DPR menyetujui 11 poin revisi dalam undang-undang ini.
Salah satunya adalah perubahan nomenklatur dari kementerian ke badan. ***
Artikel Terkait
Tak Hanya BSU, Ini Daftar 5 Bansos Cair September 2025 untuk Warga
Belasan Siswa SDN 05 Sidomekar Jember Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis
Ribuan Siswa Keracunan MBG Jadi Sorotan, Prabowo Panggil Kepala BGN