Kabar24.id - DPR RI bersama pemerintah menyetujui revisi Undang Undang BUMN yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Perubahan ini menegaskan arah baru tata kelola BUMN yang diatur langsung lewat badan khusus.
Baca Juga: Ribuan Siswa Keracunan MBG Jadi Sorotan, Prabowo Panggil Kepala BGN
Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi undang-undang ini melalui perwakilan menteri.
Mensesneg Prasetyo Hadi hadir di rapat Komisi VI DPR bersama sejumlah pejabat lain.
Baca Juga: Belasan Siswa SDN 05 Sidomekar Jember Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden ingin ada perubahan kebijakan di bidang BUMN.
Menurutnya, perubahan itu harus diwujudkan lewat undang-undang.
Baca Juga: Tak Hanya BSU, Ini Daftar 5 Bansos Cair September 2025 untuk Warga
Ia menjelaskan kewenangan pengelolaan BUMN tetap berada di bawah pemerintah.
Dalam paparannya, Prasetyo menyinggung soal jumlah BUMN yang perlu dirampingkan.
Dari sekitar 1.000 BUMN, target pemerintah hanya 400 atau bahkan 200 yang efektif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian menjelaskan soal peran baru BUMN.
Menurutnya, Badan Pengaturan BUMN berfungsi sebagai regulator.
Artikel Terkait
Tak Hanya BSU, Ini Daftar 5 Bansos Cair September 2025 untuk Warga
Belasan Siswa SDN 05 Sidomekar Jember Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis
Ribuan Siswa Keracunan MBG Jadi Sorotan, Prabowo Panggil Kepala BGN