Baca Juga: Pembangunan Sumur Resapan di Ringintelu Bangorejo Senilai Rp197 Juta dikerjakan CV Cikal Konstruksi
Khalid mengaku tertarik karena fasilitas yang ditawarkan lebih baik dibanding maktab furoda.
Namun kenyataannya, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai, bahkan rombongan harus berpindah maktab karena tempatnya telah dipakai pihak lain.
Lebih lanjut, penyelidikan KPK menemukan fakta adanya perubahan status jamaah dari furoda menjadi haji khusus.
Hal ini diungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut penyidik mendalami mekanisme perubahan tersebut.
Menurut Budi, Khalid mengakui adanya pergeseran kuota dari furoda menjadi haji khusus saat keberangkatan tahun 2024.
KPK juga menyebut dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kerugian timbul akibat manipulasi kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota khusus.
Selain Khalid, KPK juga telah memeriksa sejumlah biro travel dan asosiasi penyelenggara haji.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi haji 2024. ***
Artikel Terkait
Seskab Teddy Ungkap Surat Khusus Presiden Prabowo untuk Menteri Kabinet Merah Putih yang Di-reshuffle
Cara Cek PIP Kemenag 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Siswa Madrasah
Beredar Surat Pernyataan Program Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Diminta Tanggung Risiko