Kabar24.id – Kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024 kembali menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang dari penceramah Khalid Basalamah.
Khalid diketahui terkait dengan penjualan kuota tambahan yang ditawarkan PT Muhibbah.
Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Program Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Diminta Tanggung Risiko
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengembalian uang itu bersumber dari penjualan kuota ibadah haji tahun 2024.
Menurut KPK, Khalid mengembalikan dana yang sebelumnya dipungut dari jamaahnya melalui biro perjalanan.
Baca Juga: Cara Cek PIP Kemenag 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Siswa Madrasah
Khalid sendiri mengaku sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagaimana ditayangkan dalam sebuah podcast di YouTube.
Dalam keterangan itu, Khalid menyebut dana yang dipungut mencapai 4.500 dolar AS atau sekitar Rp73,8 juta per jamaah, dikalikan dengan 118 jamaah.
Selain itu, ada tambahan 37.000 dolar AS atau sekitar Rp606 juta yang juga dikembalikan ke negara.
Khalid menjelaskan, awalnya jamaah berangkat melalui jalur furoda dengan seluruh biaya resmi telah dibayarkan.
Baca Juga: Bus Pariwisata Ind’s 88 Jember Kecelakaan di Jalur Bromo, Delapan Orang Jadi Korban
Namun kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan sebanyak 2.000.
Kuota tersebut dijanjikan memberikan fasilitas maktab eksklusif lebih dekat dengan Jamarat.
Artikel Terkait
Seskab Teddy Ungkap Surat Khusus Presiden Prabowo untuk Menteri Kabinet Merah Putih yang Di-reshuffle
Cara Cek PIP Kemenag 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Siswa Madrasah
Beredar Surat Pernyataan Program Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Diminta Tanggung Risiko