• Senin, 22 Desember 2025

Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Perubahan Furoda ke Haji Khusus

.
- Selasa, 16 September 2025 | 09:48 WIB
Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)
Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)

Kabar24.id – Kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024 kembali menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang dari penceramah Khalid Basalamah.

Khalid diketahui terkait dengan penjualan kuota tambahan yang ditawarkan PT Muhibbah.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Program Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Diminta Tanggung Risiko

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengembalian uang itu bersumber dari penjualan kuota ibadah haji tahun 2024.

Menurut KPK, Khalid mengembalikan dana yang sebelumnya dipungut dari jamaahnya melalui biro perjalanan.

Baca Juga: Cara Cek PIP Kemenag 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Siswa Madrasah

Khalid sendiri mengaku sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagaimana ditayangkan dalam sebuah podcast di YouTube.

Dalam keterangan itu, Khalid menyebut dana yang dipungut mencapai 4.500 dolar AS atau sekitar Rp73,8 juta per jamaah, dikalikan dengan 118 jamaah.

Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Sopir Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Ind's 88 Jember di Probolinggo Tewaskan 8 Penumpang Cuma Luka Di Tangan

Selain itu, ada tambahan 37.000 dolar AS atau sekitar Rp606 juta yang juga dikembalikan ke negara.

Khalid menjelaskan, awalnya jamaah berangkat melalui jalur furoda dengan seluruh biaya resmi telah dibayarkan.

Baca Juga: Bus Pariwisata Ind’s 88 Jember Kecelakaan di Jalur Bromo, Delapan Orang Jadi Korban

Namun kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan sebanyak 2.000.

Kuota tersebut dijanjikan memberikan fasilitas maktab eksklusif lebih dekat dengan Jamarat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X