Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Harry Kurniawan, menjelaskan kebijakan penyaluran yang berlaku.
Hingga kini, santunan disalurkan untuk korban yang jasadnya sudah ditemukan. Sementara yang masih berstatus hilang akan dipersamakan dengan korban meninggal dari sisi hak santunan.
“Kepada korban yang statusnya hilang akan menerima jumlah yang sama. Karena korban hilang akan dipersamakan sebagai korban yang meninggal dunia,” kata Harry.
Baca Juga: Sertifikat Verifikasi BNSP Resmi Diserahkan, LSP P1 ITB Mantap Jadi Pusat Uji Kompetensi Nasional
Terkait penerima yang tidak terdata di manifest, Jasa Raharja menunggu daftar resmi dari ASDP, KSOP, dan operator KMP Tunu Pratama Jaya. Kejelasan data menjadi kunci ketepatan penyaluran.
Harry menuturkan, “Sementara ini kami menunggu nama-nama yang disetorkan oleh pihak berwenang. Pastinya kalau sudah ada surat resmi yang ditandatangi dari ASDP, ASDP, KSOP dan operator Tunu Pratama akan kami salurkan. Kami butuh kepastian itu, kalau sudah ada data resmi itu pasti akan kami bayarkan,” terangnya.
Baca Juga: Audit BPK Ungkap Surplus Semu, DPR dan Kemendagri Desak Reformasi Tata Kelola Beras
Kepastian santunan korban kapal ini menjadi napas lega bagi keluarga yang masih berduka. Dengan kolaborasi antarlembaga dan pengawalan DPRD Banyuwangi, proses verifikasi diharapkan selesai tanpa hambatan, sehingga hak-hak keluarga korban segera terwujud secara adil dan merata.**
Artikel Terkait
Sertifikat Verifikasi BNSP Resmi Diserahkan, LSP P1 ITB Mantap Jadi Pusat Uji Kompetensi Nasional
AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Pengeroyokan Jurnalis di Serang
Reaktivasi Bandara Jember Terancam Tak Sesuai Rencana, 14 Personel Lisensinya Mati, Akali Pinjam Lisensi dari Bandara Trunojoyo Sumenep
Pakai ATR 72-500, Perjalanan Udara Halim ke Jember Capai Rp2 Juta per Penumpang, Berikut Simulai Perhitungannya