Kabar24.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pemanfaatan tanah negara hanya menyasar lahan HGU dan HGB terlantar, bukan milik pribadi warga.
Ia mengacu Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Susu Nabati, dari Tren Gaya Hidup ke Peluang Cuan Menjanjikan
Menurut Nusron, jutaan hektar tanah berstatus HGU dan HGB saat ini terbengkalai, tidak produktif, dan belum memberi manfaat optimal.
Tanah negara tersebut akan diprioritaskan untuk program strategis seperti reforma agraria, ketahanan pangan, hingga perumahan rakyat.
Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat dari Laporan Nikita Mirzani
Ia menyebut pemanfaatan itu juga mencakup penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti sekolah, puskesmas, dan fasilitas sosial.
Nusron memastikan kebijakan ini tak menyasar tanah rakyat, pekarangan, tanah waris, atau lahan bersertifikat hak milik dan hak pakai.
Baca Juga: Semarak HUT RI, Polres Batu Gelar Gerakan Pangan Murah
Ia mengakui ucapannya soal tanah negara sebelumnya adalah candaan yang kurang tepat, dan meminta maaf kepada masyarakat luas.
Nusron berkomitmen untuk lebih hati-hati memilih kata, agar kebijakan pemerintah dapat tersampaikan jelas tanpa menyinggung pihak mana pun. ***
Artikel Terkait
KPK Buka Suara Soal Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat dari Laporan Nikita Mirzani
PPATK Klarifikasi Soal Pemblokiran Rekening Ketua Majelis Ulama indonesia
Susu Nabati, dari Tren Gaya Hidup ke Peluang Cuan Menjanjikan