• Senin, 22 Desember 2025

Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan 199 Gram Sabu di Pelabuhan, Disimpan Di Kardus Ayam Krispy Rempah

.
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:50 WIB

Setelah ditimbang, berat bersih sabu tersebut tercatat sebesar 199,42 gram.

Baca Juga: Mengungkap Alasan di Balik Jalan Tol Gelap, Ternyata Sesuai Aturan Global dan Bukan Kelalaian

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya pribadi.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sumenep.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sumenep.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap narkoba merupakan bentuk perlindungan bagi generasi muda.

Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Polisi juga telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk keperluan penyidikan.

Proses hukum masih berjalan termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara untuk menuntaskan kasus ini. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X