Setelah ditimbang, berat bersih sabu tersebut tercatat sebesar 199,42 gram.
Baca Juga: Mengungkap Alasan di Balik Jalan Tol Gelap, Ternyata Sesuai Aturan Global dan Bukan Kelalaian
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya pribadi.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sumenep.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sumenep.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap narkoba merupakan bentuk perlindungan bagi generasi muda.
Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Polisi juga telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk keperluan penyidikan.
Proses hukum masih berjalan termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara untuk menuntaskan kasus ini. ***
Artikel Terkait
Zodiak Hari Ini 7 Agustus 2025: Capricorn Dilimpahi Kabar Baik, Libra Disarankan Evaluasi Diri
Harga iPhone 17 Bocor, Benarkah Lebih Mahal dari iPhone 16?
Mahasiswa KKN Universitas Jember Kembangkan Briket Kelapa di Desa Sayoang Halmahera Selatan