• Senin, 22 Desember 2025

Kapolri dan Menteri Imipas Teken MoU, Sinergi Hadapi Kejahatan Global

.
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:28 WIB
Kapolri dan Menteri Imipas Teken MoU, Sinergi Hadapi Kejahatan Global. (Foto: Istimewa)
Kapolri dan Menteri Imipas Teken MoU, Sinergi Hadapi Kejahatan Global. (Foto: Istimewa)

Ia berharap agar sinergi ini tidak hanya terjadi di level pusat, namun juga merata hingga tingkat paling bawah.

Nota kesepahaman ini terdiri dari tujuh poin utama yang dianggap relevan dengan kondisi terkini.

Sigit menggarisbawahi pentingnya kecepatan koordinasi, peningkatan SDM, serta pemanfaatan fasilitas secara bersama.

Ia menilai kerja sama ini akan memperkuat pelaksanaan tugas di lapangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Nota ini juga mencerminkan kebutuhan akan integrasi dalam menyikapi tantangan zaman yang bersifat multidimensi.

Dalam penjelasannya, Sigit menyatakan bahwa sinergi kelembagaan adalah kunci untuk menghadapi situasi yang serba cepat.

Kolaborasi strategis antarinstansi akan menciptakan kekuatan kolektif yang mampu menjawab persoalan secara menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya keterpaduan antarunit di berbagai tingkatan agar respons terhadap isu-isu kritikal semakin efektif.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa penguatan sinergi adalah bagian dari mendukung visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.

Melalui sinergi ini, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, adaptif, dan berorientasi pada hasil nyata.

Sigit menilai kerja bersama seperti ini akan mendukung sistem keamanan nasional dan integritas layanan publik.

Menurutnya, kekompakan antarinstansi pemerintah akan menjadi modal penting dalam menjaga kedaulatan negara.

Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung sinergi antarlembaga.

Ia juga berharap nota kesepahaman ini akan menjadi pijakan kuat untuk pengembangan kerja sama yang lebih luas.

Agus menegaskan bahwa Kementerian Imipas siap mendukung implementasi nota ini di seluruh lini pelayanan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X