Kabar24.id - Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta agar syarat pendidikan capres dan cawapres dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1).
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ambil Langkah Mediasi Soal Kematian Siswa SMAN 6 Garut
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa 17 Juli 2025 di Ruang Sidang MK.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepsek SMAN 6 Garut Terkait Dugaan Perundungan Siswa
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif dalam UU Pemilu yang sah secara konstitusional.
Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit batas minimum pendidikan capres dan cawapres, sehingga pengaturannya melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi yang sah.
“Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” jelas Ridwan.
Mahkamah menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan menjadi S1 justru akan membatasi hak warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA untuk ikut dalam pemilihan presiden.
Baca Juga: 21 Usaha di Puncak Disanksi, KLH Cabut Izin dan Tegur Bupati Bogor Imbas Longsor
Artikel Terkait
21 Usaha di Puncak Disanksi, KLH Cabut Izin dan Tegur Bupati Bogor Imbas Longsor
Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepsek SMAN 6 Garut Terkait Dugaan Perundungan Siswa
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ambil Langkah Mediasi Soal Kematian Siswa SMAN 6 Garut