Kabar24.id - Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 telah mencapai tahap krusial dengan lolosnya 2.116 inovasi dari berbagai instansi, termasuk lembaga pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Setelah melewati seleksi administratif, seluruh inovasi diserahkan kepada Tim Evaluasi (TE) yang terdiri atas akademisi dari 10 universitas ternama di tanah air.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menyatakan rasa hormatnya kepada seluruh tim penilai yang bekerja secara cermat dan intensif.
Baca Juga: Kuatkan Digitalisasi Birokrasi, PANRB dan Peruri Resmikan Kolaborasi SPBE
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TE, karena Bapak/ibu bukan hanya menjadi perwakilan dari berbagai perguruan tinggi masing-masing, tetapi juga membawa semangat keilmuan dan dedikasi yang luar biasa untuk inovasi pelayanan publik,” tutur Otok saat Sidang Pleno TE secara daring, Senin (14/7/2025).
Penilaian proposal berlangsung selama dua pekan sejak 30 Juni hingga 13 Juli 2025, dengan didampingi tim dari Sekretariat KIPP.
Proses penilaian mengacu pada regulasi Pedoman Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, dengan sistem penilaian berbasis indikator kinerja dan metode peer review.
Finalis yang lolos dikelompokkan dalam dua kategori utama, yakni Kelompok Umum dan Kelompok Replikasi.
Inovasi dengan skor minimal 85 dinyatakan layak melaju ke tahap berikutnya, dengan perhatian lebih pada karya yang telah direplikasi di berbagai wilayah.
Menteri PANRB sebelumnya telah menggarisbawahi pentingnya KIPP sebagai instrumen kebijakan yang mendukung terciptanya lingkungan pelayanan publik yang progresif dan inovatif.
Baca Juga: Viral! Aksi Sekelompok Orang di Gunung Lawu Dinilai Mirip Tawaf, Netizen Heboh dan Protes
Setiap inovasi yang masuk KIPP diarahkan agar dapat diperluas implementasinya dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat di berbagai bidang.
"Bu Menteri berpesan agar KIPP menjadi bukti bahwa inovasi itu tidak hanya bisa dilakukan di satu tempat saja, tapi bisa di-scaling up secara luas di seluruh Indonesia dan bisa diterapkan secara lebih luas sebagai kebijakan nasional," tambah Otok dalam sambutannya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Singgung soal Presiden Indonesia Sering Absen di Forum PBB, PDIP: Kritiknya Tidak Salah
Komisi XI Bahas Anggaran 2026 Eselon I Kemenkeu, Dirjen Pajak Minta Tambahan Anggaran Tertinggi Rp1,7 Triliun
Viral! Aksi Sekelompok Orang di Gunung Lawu Dinilai Mirip Tawaf, Netizen Heboh dan Protes
Kuatkan Digitalisasi Birokrasi, PANRB dan Peruri Resmikan Kolaborasi SPBE