• Senin, 22 Desember 2025

Industri Kripto Bebas Pungutan 2025, OJK Pacu Ekosistem Digital yang Lebih Inklusif

.
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:03 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kabar24.id - Langkah progresif kembali diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengumumkan kebijakan pembebasan biaya pungutan kepada para pelaku Industri Aset Kripto dan Aset Digital di tahun 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ekosistem keuangan digital Tanah Air yang sedang berkembang.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Industri Aset Digital serta Kripto di OJK, menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku untuk pelaku usaha yang telah memperoleh lisensi resmi dari OJK.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi OJK dalam menstimulasi pertumbuhan sektor keuangan digital secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kantor GoTo Digeledah Kejagung, Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun Diselidiki

“Penyesuaian pungutan ini mempertimbangkan bahwa industri terkait masih berada pada tahap awal pengembangan, serta dalam tahap persiapan operasional. OJK ingin mendorong terciptanya ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Hasan dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Pembebasan pungutan telah mendapatkan restu dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Untuk tahun 2025, OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0%. Namun, ke depannya tarif tersebut akan disesuaikan secara bertahap seiring dengan pertumbuhan serta kesiapan pelaku industri.

Pungutan sebelumnya mencakup berbagai jenis biaya, mulai dari perizinan, proses persetujuan, pengawasan lembaga, hingga biaya transaksi aset. Dengan penghapusan sementara tersebut, pelaku usaha diharapkan mampu fokus dalam inovasi dan pengembangan produk berbasis teknologi blockchain tanpa terbebani biaya awal yang besar.

Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Masuk Pot 3 pada Drawing Round 4, AFC Klaim Penentuan Itu Berdasarkan Ranking FIFA

Selain itu, OJK juga tengah menggarap kerangka hukum baru mengenai Initial Coin Offering (ICO). Regulasi ini dirancang untuk mengatur mekanisme penerbitan token kripto, cara penawaran publik, kewajiban dari penyelenggara, peran dari bursa aset digital, dan jaminan perlindungan investor.

“Meskipun kami mendorong inovasi, prinsip tata kelola dan kepatuhan tetap menjadi prioritas. Regulasi yang disusun akan tetap fleksibel agar tidak menjadi hambatan perkembangan industri,” jelas Hasan.

Melalui langkah-langkah ini, OJK menargetkan terciptanya lingkungan industri yang sehat, inovatif, dan kompetitif secara global. Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu pusat teknologi finansial yang aman dan bertanggung jawab.**

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X