• Senin, 22 Desember 2025

Pesinetron MR Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan Ancaman Sebar Video Syur

.
- Rabu, 2 Juli 2025 | 18:44 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang pesinetron ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sejenis. (Unsplash/niuniu)
Foto Ilustrasi - Seorang pesinetron ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sejenis. (Unsplash/niuniu)

Kabar24.id - Seorang pesinetron pria berinisial MR ditangkap aparat Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena diduga melakukan pemerasan terhadap kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial IMT.

Penangkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat. 

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

Kasus ini menjadi sorotan karena selain melibatkan sosok selebritas, hubungan antara pelaku dan korban merupakan hubungan sesama jenis.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan pun membenarkan peristiwa tersebut. 

Baca Juga: Delegasi Workshop UN DESA Kunjungi Kementerian UMKM, Soroti Peran Strategis UMKM Sebagai Kekuatan Sosial

Ia membeberkan bahwa MR mengancam akan menyebarluaskan video syur mereka berdua jika IMT tidak memberikan sejumlah uang.

"Inisial MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan hubungan sejenis bersama terduga pelaku," kata Pengky di Depk, Rabu 2 Juli 2025.

Motif dari pemerasan ini pun tak kalah mengejutkan. 

Baca Juga: Delegasi Workshop UN DESA Kunjungi Kementerian UMKM, Soroti Peran Strategis UMKM Sebagai Kekuatan Sosial

Menurut Pengky, MR merasa sakit hati setelah melihat IMT bermesraan dengan pria lain.

"Motifnya karena cemburu, kesal, diduga korban memiliki pria idaman lain," ungkapnya.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia di Banten 2025: Diskusi Seputar Dunia Jurnalistik Bersama Para Insan Hebat di Industri Media

Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X