• Senin, 22 Desember 2025

Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi

.
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:50 WIB
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

 

Kabar24.id - Polemik kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora masih bergulir.

Kasus ini sudah masuk ke laporan kepolisian dan tengah dalam proses penyidikan pihak yang berwajib.

Baca Juga: Ini Respon Jokowi yang Tak Jadi Ketum PSI, Benarkah Incar Partai Lain?

Dalam konferensi pers kepada media, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa akan segera mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait hak cipta ini.

“Kami akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan dari terlapor, saudari LK,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Kulit Wajahnya Jokowi Alami Peradangan, Kini Ungkap Sedang dalam Proses Pemulihan

Ia kemudian membeberkan proses hukum mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Lesti.

“Pelapornya saudara IS, korbannya YM alias YD yang berprofesi sebagai pencipta lagu, kemudian terlapornya saudari LK, profesinya artis penyanyi,” terangnya.

Baca Juga: Sheila Dara Blak-blakan Ungkap Perasaannya Dampingi Vidi Aldiano yang Sedang Melawan Kanker

Ade Ary menyatakan bahwa proses pendalaman akan kasusnya masih dilakukan oleh tim penyelidik.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada 3 saksi terkait kasus ini yang diajukan oleh pihak pelapor, korban, dan satu saksi lainnya.

Baca Juga: Laporkan 212 Merek Beras yang Diklaim Bermasalah, Mentan Amran: Saya Sudah Telepon Kapolri dan Jaksa Agung

Saat konferensi tersebut juga diterangkan alasan penuntutan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X