Kabar24.id - Dalam rangka memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menjalin kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran JKN tepat waktu.
Kerja sama tersebut dideklarasikan dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan pengawas ketenagakerjaan dari wilayah Situbondo.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, sepanjang tahun 2024, lima entitas usaha telah menyelesaikan proses SKK dengan total pembayaran iuran mencapai Rp181,6 juta. Namun, data terbaru per 1 Juni 2025 menunjukkan masih terdapat 22 perusahaan yang belum menyelesaikan tunggakan mereka.
Baca Juga: Long Weekend Tahun Baru Islam, KAI Daop 9 Jember Maksimalkan Layanan untuk 32 Ribu Kursi
“Kepatuhan pemberi kerja memiliki peranan vital untuk kelangsungan program JKN. Kami masih menemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan semua karyawannya ataupun menunggak iuran. Ini harus ditindak secara kolektif,” ujar Titus.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan bersama dari seluruh instansi agar langkah penegakan kepatuhan tidak bersifat satu arah. Titus percaya bahwa keberhasilan pengawasan bergantung pada kekuatan sinergi antarlembaga.
“Forum ini sangat krusial dalam menyatukan cara pandang dan menyusun strategi terpadu, baik dalam bentuk penyuluhan, advokasi, hingga inspeksi lapangan. Dalam waktu dekat, BPJS juga akan menyebarkan surat terkait perubahan segmen peserta agar pelunasan tunggakan bisa dilakukan secara mencicil,” imbuhnya.
Baca Juga: Pramono Anung Rencanakan Buat Taman 24 Jam di Lapangan Banteng, Terinspirasi London
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, menyampaikan komitmen institusinya dalam mendukung penegakan hukum yang menyangkut kewajiban program JKN.
“Kami hadir sebagai bentuk kontribusi terhadap agenda strategis pemerintah. Kejaksaan akan berperan aktif sebagai penengah, pendamping, serta siap menindaklanjuti setiap SKK yang masuk untuk memberi efek jera bagi yang melanggar,” tegas Ginanjar.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Sebut Soal Potensi Investasi RI-Malaysia, Miliki Potensi Besar tapi Belum Dioptimalkan
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Kholil, turut menyatakan bahwa ketidakpatuhan perusahaan bukan hanya soal regulasi, tapi menyangkut hak mendasar pekerja dalam memperoleh perlindungan kesehatan.
“Kami akan menindak lanjut perusahaan yang masih membandel setelah diperiksa. Pemanggilan ulang akan masuk dalam agenda Program One Day Kepatuhan pada awal Juli nanti,” pungkasnya.**
Artikel Terkait
Jimny 5 Pintu Masih Jadi Primadona di Juni 2025, Ini Harga Resmi dan Fenomena Gorengan yang Tak Reda
Anwar Ibrahim Sebut Soal Potensi Investasi RI-Malaysia, Miliki Potensi Besar tapi Belum Dioptimalkan
Pramono Anung Rencanakan Buat Taman 24 Jam di Lapangan Banteng, Terinspirasi London
Long Weekend Tahun Baru Islam, KAI Daop 9 Jember Maksimalkan Layanan untuk 32 Ribu Kursi