• Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Bongkar Isi Percakapan Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Sebut-sebut Nama Puan hingga Megawati

.
- Kamis, 26 Juni 2025 | 20:40 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan)

 

Kabar24.id - Jaksa mengungkapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pernah menerima pesan WhatsApp dari mantan caleg, Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu terungkap, percakapan tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Hasto karena telah mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024.

Baca Juga: Momen Hasto Kristiyanto Dicecar Jaksa Perihal Maksud Jawaban 'Oke Sip' ke Saeful Bahri

Mulanya, jaksa menampilkan tangkapan layar bukti pesan yang dikirimkan Harun Masiku tersebut yang tampak menyebut nama Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pesan itu berbunyi:

"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God," demikian isi percakapan tersebut.

Baca Juga: Baru Muncul Setelah 'Perang 12 Hari', Khamenei Klaim Kemenangan Iran hingga Sebut Israel Nyaris Hancur Total

"Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Hasto.

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.

Baca Juga: Baru Muncul Setelah 'Perang 12 Hari', Khamenei Klaim Kemenangan Iran hingga Sebut Israel Nyaris Hancur Total

Fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa tersebut diajukannya karena terdapat perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

Hasto menjelaskan, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut. Alasannya karena dinamika politik yang begitu tinggi.

Baca Juga: Konflik Thailand vs Kamboja Memanas, PM Paetongtarn dan Hun Sen Kini Saling Kunjungi Wilayah Perbatasan

"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X