• Senin, 22 Desember 2025

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji Kemenag

.
- Selasa, 24 Juni 2025 | 05:34 WIB
Penceramah atau ustaz Khalid Basalamah. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)
Penceramah atau ustaz Khalid Basalamah. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)

 

 

Kabar24.id - Ustaz Khalid Basalamah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan itu diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI, pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga: Banjir Parah Terjang Halmahera Selatan, Ribuan Warga Mengungsi Hingga Balita Meninggal

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga: Kalender 2025 : Selasa Pahing 24 Juni 2025, Ini Penjelasan Soal Hari Naas, Keberuntungan dan Pantangan Menurut Primbon Jawa

"Benar yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," ujar Budi.

Budi kemudian mengingatkan, sejumlah pihak lain bersikap kooperatif sebagaimana yang telah ditujukan oleh Khalid.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Menteri-Panglima TNI Untuk Bahas Kondisi Dunia

"Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian juga kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui supaya penanganan perkara terkait dengan Haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang penanganan perkaranya," terangnya.

"Saat ini perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan, tapi KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang dibutuhkan, dan berkomitmen untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya," imbuhnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tinjau Langsung Kebutuhan Petani Tebu Saat Panen Raya di Banyuwangi

Hingga kini, belum ada keterangan dari Khalid mengenai proses permintaan keterangan tersebut.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X