Kabar24.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan baru yang tertuang dalam Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak berdampak pada program gratis ongkir yang dijalankan oleh platform e-commerce.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya menyasar potongan ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan jasa pengiriman, bukan insentif pengiriman yang ditawarkan oleh marketplace.
“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin sebagaimana dikutip Sabtu 17 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk mengendalikan pemberian potongan harga yang nilainya lebih rendah dari struktur biaya pengiriman sebenarnya.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Ada Oknum yang Sogok Hakim hingga Beli Pejabat: Mereka Takut Indonesia Mandiri
Menurutnya, pemberian diskon yang tidak rasional dalam jangka panjang bisa berdampak negatif, seperti rendahnya upah kurir, kerugian bagi perusahaan logistik, hingga penurunan mutu layanan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” ujarnya.
Konsumen, kata Edwin, tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari jika hal itu merupakan bagian dari strategi pemasaran e-commerce, karena hal tersebut tidak diatur dalam kebijakan baru ini.
Baca Juga: Kemenparekraf Serius Tanggapi Yellow Card UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba
Komdigi tidak menetapkan batas waktu untuk diskon ongkir yang berasal dari e-commerce.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru hadir untuk menjamin kesejahteraan para kurir serta menjaga kualitas jasa pengiriman di tengah persaingan digital yang kian ketat.
“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kemenparekraf Serius Tanggapi Yellow Card UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba
Indonesia Terkena Turbulensi Asuransi Global, Diprediksi Ancaman Bakal Berlanjut
Prabowo Bongkar Ada Oknum yang Sogok Hakim hingga Beli Pejabat: Mereka Takut Indonesia Mandiri
Update Skandal Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Komdigi Gerak Cepat Hubungi Meta Untuk Hapus 30 Konten Serupa