• Senin, 22 Desember 2025

Update Skandal Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Komdigi Gerak Cepat Hubungi Meta Untuk Hapus 30 Konten Serupa

.
- Minggu, 18 Mei 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi media sosial yang mempublikasikan berbagai konten ke publik. (Unsplash.com/DaveAdamson)
Ilustrasi media sosial yang mempublikasikan berbagai konten ke publik. (Unsplash.com/DaveAdamson)

 

Kabar24.id - Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air, terkait grup di salah satu laman Meta Platform, yakni Facebook bertajuk 'Fantasi Sedarah'.

Sebelumnya diketahui, grup di laman Facebook itu diduga berisi percakapan yang mengarah pada tindakan asusila, atau perbuatan yang tidak pantas dikonsumsi oleh publik.

Baca Juga: Prabowo Bongkar Ada Oknum yang Sogok Hakim hingga Beli Pejabat: Mereka Takut Indonesia Mandiri

Terkini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti keberadaan grup 'Fantasi Sedarah' yang sempat viral di media sosial (medsos).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menuturkan, Komdigi hingga saat ini telah menghubungi pihak Meta Platform untuk memblokir 30 link dengan konten serupa.

Baca Juga: Indonesia Terkena Turbulensi Asuransi Global, Diprediksi Ancaman Bakal Berlanjut

"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa," ujar Alexander dalam jumpa pers di Jakarta, pada Sabtu, 17 Mei 2025. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Alexander menjelaskan, tindakan pemblokiran itu sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten digital yang dinilai merusak mental dan emosional. 

Baca Juga: PWI Sepakat Berdamai, Kongres Persatuan Digelar di Jakarta Agustus 2025

Di sisi lain, Dirjen Pengawas Ruang Digital Komdigi itu menilai konten dalam grup 'Fantasi Sedarah' merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ungkap Alexander.

Terkait hal itu, Alexander mengatakan tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X