Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***
Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***
Artikel Terkait
Cara Mendidik Anak Agar Disiplin Tanpa Marah: 9 Strategi Jitu untuk Orang Tua
Mengapa Disiplin Penting dalam Parenting? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Islam dalam mengentaskan Pengangguran
10 Cara Efektif Mendidik Anak Agar Disiplin Tanpa Harus Memarahi