• Senin, 22 Desember 2025

DPRD Banyuwangi Optimalisasi Regulasi Daerah untuk Peningkatan PAD

.
- Kamis, 8 Mei 2025 | 23:59 WIB

Kabar24.id - Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas legislatif, DPRD Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan evaluasi dan kajian terhadap efektivitas sejumlah produk peraturan daerah (Perda). Langkah ini bertujuan memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Beberapa Perda yang menjadi fokus evaluasi antara lain:

  • Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Banyuwangi.

  • Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Perda Nomor 7 Tahun 2019.

  • Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.

  • Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.

  • Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Baca Juga: Satu Tahun Berkarya, LPS Surabaya Dorong Edukasi dan Penguatan Kepercayaan Publik

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan Perda tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum.

"DPRD bertanggung jawab untuk menganalisis dan mengevaluasi Perda yang telah ada, baik yang inisiatifnya berasal dari DPRD maupun dari pemerintah daerah, dan semangatnya adalah untuk meningkatkan PAD," ucap Masrohan saat dikonfirmasi Kamis (8/05/2025).

Masrohan menambahkan bahwa hasil evaluasi dan kajian ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi Bapemperda DPRD Banyuwangi dalam melakukan pembaharuan atau revisi terhadap Perda yang dinilai kurang efektif.

"Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Daerah dan menciptakan regulasi yang lebih akomodatif terhadap potensi pendapatan daerah," tambahnya.

Salah satu Perda yang menjadi sorotan adalah Perda tentang pendirian PT BPR Syariah yang hingga kini belum terealisasi. Meskipun regulasi telah ada sejak 2015, implementasinya masih menghadapi kendala.

"Meski sudah ada regulasinya, pendirian BPR Syariah ini masih ada kendala sehingga kita bersama eksekutif akan kembali melakukan kajian lebih dalam," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X