• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Ungkap Tidak Peduli Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Akan Pengaruhi Kebijakan Ayah Gibran saat Jabat Presiden

.
- Senin, 5 Mei 2025 | 14:20 WIB
Mahfud MD Ungkap Tidak Peduli Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Akan Pengaruhi Kebijakan Ayah Gibran saat Jabat Presiden. (instagram.com/mohmahfudmd)
Mahfud MD Ungkap Tidak Peduli Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Akan Pengaruhi Kebijakan Ayah Gibran saat Jabat Presiden. (instagram.com/mohmahfudmd)

 

Kabar24.id - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyoroti isu dugaan ijazah palsu yang mengarah ke Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi telah mempolisikan 5 orang oknum terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 30 April 2025 lalu.

Baca Juga: Janjikan Biaya Haji Murah, Prabowo Klaim akan Berjuang Lewat Diplomasi RI-Saudi

Terkini, Mahfud MD menilai isu dugaan ijazah palsu Jokowi itu apabila dibahas terlalu jauh dapat mencederai logika konstitusi dan sistem hukum tata negara.

Eks Menko Polhukam RI menyebut, jika memang terjadi pemalsuan ijazah, maka proses hukum pidana akan tetap berjalan namun tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.

Baca Juga: Update Tarif Resiprokal Trump: Terapkan Tarif 100 Persen untuk Semua Film yang Diproduksi di Luar Amerika

"Kalau pidana iya, pidana iya, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa (diproses hukum)," tutur Mahfud MD sebagaimana dilansir dari akun YouTube Mahfud MD Official, yang dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.

Mahfud MD menuturkan, status ijazah Jokowi tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan kebijakan yang sebelumnya diteken Jokowi semasa menjabat sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Tabiat Buruk Baim Wong Dibongkar Mantan Rekan Kerja, Sebut Paula Verhoeven Korban Cara Licik sang Artis demi Keuntungan Pribadi

"Saya tidak peduli, apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," terangnya.

Selain itu, Mahfud menyoroti dalam konteks hukum tata negara, keabsahan kebijakan dari ayah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu tidak otomatis gugur hanya karena isu terkait dokumentasi pribadi seperti ijazah.

Baca Juga: KPK Semakin Tak Punya Gigi, Kini Tak Punya Wewenang Proses Direktur dan Komisaris BUMN Yang Korup

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku," tuturnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X