Kabar24.id - Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.
Mbak Ita dan Alwin Basri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Saksi persidangan yang dihadirkan adalah 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.
Baca Juga: Ini Kekayaan Akolani Dirjen Bea dan Cuka Mencapai Rp58 Miliar, Bikin Geleng-geleng
Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.
“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin, 28 April 2025.
“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.
Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.
“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar
Artikel Terkait
Profil PT Musim Mas yang Diduga Terlibat Persekongkolan Suap Hakim Muhammad Arif Nuryanta Rp60 Miliar, Terkait Korupsi Minyak Goreng
Korupsi 2024 Rugikan Negara Triliunan, Sahroni: Jangan Dibiarkan, Aset Koruptor Harus Disita!
Nenek Risma Siahaan Terlibat Dugaan Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar, Ditangkap Setelah 3 Kali Mangkir
Eks Kades Aliyan Dijerat Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, Diduga Kongkalikong dengan Bendahara Desa