• Senin, 22 Desember 2025

Mbak Ita, Eks Wali Kota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Lenyapkan Bukti Korupsi

.
- Selasa, 29 April 2025 | 10:57 WIB
Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi
Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi

 

Kabar24.id - Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.

Mbak Ita dan Alwin Basri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Baca Juga: BRI Mediapreneur Talks Promedia Bakal Digelar di Kota Serang, Banten: Bahas Tuntas Tantangan Jurnalis di Era Digital

Saksi persidangan yang dihadirkan adalah 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.

Baca Juga: Ini Kekayaan Akolani Dirjen Bea dan Cuka Mencapai Rp58 Miliar, Bikin Geleng-geleng

Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.

“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Jupriono yang Baru Dilantik Menjadi Pj Sekda Kabupaten Jember, Capai Rp 2 Miliar dan Tanpa Utang

“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.

Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.

“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X