Kabar24.id - Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Anton Sujarwo akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.
Penyelidikan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan bahwa tindakan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp 1,3 miliar. Dana itu seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Pada Kamis, 24 April 2025, Anton dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Seusai menjalani interogasi selama lima jam, dirinya keluar dengan tangan diborgol, mengenakan rompi tahanan, dan langsung dibawa ke Lapas Banyuwangi.
Anton diketahui pernah memegang posisi sebagai Ketua Askab, atau Asosiasi Kepala Desa se-Banyuwangi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang mencoreng nama baik desa yang pernah dipimpinnya.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Kecil Ini Bisa Menjaga Kulit Tetap Muda dan Sehat Tanpa Perawatan Mahal
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizky Septa, menyebut bahwa proses penahanan dilakukan karena telah ditemukan dua alat bukti sah yang mendukung keterlibatan Anton dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Rustamaji menambahkan bahwa modus operandi dari praktik korupsi Anton meliputi manipulasi honor pegawai, kegiatan fiktif, serta pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Kasus ini bermula dari laporan warga desa yang merasa dana pembangunan tidak transparan. Penyidikan pun dilakukan, dan hingga kini, sudah 20 saksi yang diperiksa dalam rangka membongkar kasus tersebut.
Dalam prosesnya, Anton tidak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Baca Juga: Lingerie dan Psikologi Positif: Rahasia Kecil untuk Menyalakan Percaya Diri dan Semangat Hidup
Pasal yang dikenakan pada Anton mencakup Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal tambahan dalam KUHP yang memperberat ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara dan denda ratusan juta.
Penasihat hukumnya, Eko Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengkaji langkah hukum lanjutan. Ia menilai kliennya bukan pelaku utama, melainkan korban dari tindakan bendahara desa yang kini melarikan diri.**
Artikel Terkait
Tak Kapok, Fachri Albar Diringkus Polisi untuk Ketiga Kalinya Gara-gara Narkoba
Tanpa Utang, Ini Rincian Kekayaan Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang mencapai Rp39 Miliar
Lingerie dan Psikologi Positif: Rahasia Kecil untuk Menyalakan Percaya Diri dan Semangat Hidup
5 Kebiasaan Kecil Ini Bisa Menjaga Kulit Tetap Muda dan Sehat Tanpa Perawatan Mahal