• Senin, 22 Desember 2025

Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Ini Proses dan Syarat Resmi Pembentukan Provinsi Baru

.
- Sabtu, 26 April 2025 | 15:59 WIB

Kabar24.id - Solo kini mencuri perhatian nasional setelah muncul usulan agar wilayah tersebut memisahkan diri dari Jawa Tengah dan bertransformasi menjadi sebuah provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan wacana ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," ujar Aria Bima saat berbicara di hadapan media.

Rencana pemekaran ini tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah aturan hukum yang menjadi dasar, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Baca Juga: Ribuan Honorer Banyuwangi Diberi Kesempatan Seleksi PPPK, Bupati Ipuk Tetap Berjuang di Tengah Minimnya Anggaran

Selain itu, konsep daerah istimewa juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pasal 18B ayat (1) disebutkan, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."

Pembentukan provinsi baru menuntut pemenuhan syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Ini diatur secara rinci dalam PP 78/2007. Salah satu persyaratan administratif menurut Pasal 5 ayat (1) adalah keputusan resmi dari DPRD dan kepala daerah di wilayah calon provinsi.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi keputusan DPRD kabupaten/kota, keputusan bupati atau walikota, keputusan DPRD provinsi induk, keputusan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Syarat teknis juga harus dipenuhi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6. Faktor-faktor seperti kekuatan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, keamanan, serta tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi aspek yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Ahmad Halim Ketua DPRD Jember Laporkan Tak Punya Kendaraan, Total Harta Mencapai Rp 3 Miliar

Sementara itu, dari sisi syarat fisik kewilayahan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 PP 78/2007, provinsi baru wajib mencakup minimal lima kabupaten atau kota di dalam wilayahnya.

Sebagai informasi tambahan, saat ini Kementerian Dalam Negeri telah menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru dari berbagai penjuru Nusantara. Dari ratusan usulan tersebut, enam daerah menginginkan status istimewa.

Solo menjadi salah satu daerah yang cukup mengejutkan publik dengan pengajuan status daerah istimewa dan pembentukan provinsi baru.

Nama Daerah Istimewa Surakarta dipilih untuk melestarikan sejarah dan budaya keraton yang masih kuat di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X