Kabar24.id - Sidang perdana kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mulai digelar.
Pembacaan dakwaan untuk sosok yang kerap dipanggil Mbak Ita ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Salah satu tuduhan kepada Mbak Ita adalah adanya dugaan iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Potongan uang insentif itu kemudian disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ untuk mendanai beberapa proyek dan acara demi karier politik Mbak Ita.
Baca Juga: Setelah Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Begini Cara Gereja Katolik Menentukan Paus Baru
Salah satunya adalah acara Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita pada Juni 2023.
Lomba tersebut menjadi salah satu cara Mbak Ita untuk menarik simpati saat dirinya akan maju dalam Pemilihan Walikota Semarang di tahun 2024.
Baca Juga: Heboh! Ratusan Petani Cianjur Terjerat Utang Misterius Rp 45 Juta, Ternyata Ini Biangnya
Sejumlah Rp222 juta diambil iuran kebersamaan untuk mendanai acara lomba.
Untuk menyemarakkan acara, Mbak Ita mengundang artis Denny Caknan dengan bayaran Rp161 juta.
“Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, di Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan dakwaan pada Senin, 21 April 2025.
Artikel Terkait
Tahanan Wanita Jadi Korban! Aiptu LC Diduga Lakukan Pemerkosaan di Rutan Polres Pacitan, Ini Langkah Polda Jatim
Setelah Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Begini Cara Gereja Katolik Menentukan Paus Baru
Haidhar Wurjanto dan Revolusi Es Teh: Perjalanan Bisnis dari Nol hingga Ribuan Cabang
Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025 Ditandatangani, PNS Baru dan Pensiunan Masuk Daftar Penerima